Seorang laki-laki dating menghadap Nabi SAW. Laki-laki itu bernama Ukaf.
Nabi SAW. Bertanya kepadanya, “Hai Ukaf, apakah engkau sudah mempunyai istri
?’’ Ukap menjawab, “Belum”. Beliau bertanya lagi,” apakah engkau mempunyai
budak perempuan ?” Ukaf menjawab “Tidak”. Beliau bertanya lagi apakah engkau
orang kaya yang baik?” Ukaf menjawab, “Saya adalah orang kaya yang baik” beliau
menegaskan, “Engkau termasuk temannya setan. Seandainya engkau seorang Nasrani,
maka engkau adalah salah seorang Pendeta
diantara pendeta- pendeta mereka.
Sesungguhnya sebagian dari sunahku adalah nikah, maka sejelek-jelek kalian adalah yang hidup membujang. Sejelek-jelek orang mati adalah yang mati membujang.” (HR. Ahmad)
Sesungguhnya sebagian dari sunahku adalah nikah, maka sejelek-jelek kalian adalah yang hidup membujang. Sejelek-jelek orang mati adalah yang mati membujang.” (HR. Ahmad)
Nabi Saw. Bersabda :
يامعشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج وفي رواية من كان ذا طول
فليتزوج ومن استطاع الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه
بالصوم فإنه له وجاء أي قاطع للشهوة
“Wahai segenap pemuda, barang siapa mamou memikul beban keluarga,
maka nikahlah. Didalam riwayat lai. Barang siapa yang mempunyai ongkos kawin,
maka kawinla. Dan barang siapa yang memikul beban keluarg, maka nikahlah karasa
sesungguhnya kawin itu lebih dapat menahan pandangan dan menjaga kehormatan.
Sedangkan barangsiapa yang tidak mampu maka hendaklah berpuas, karena puasa itu
merupakan benteng baginya (maksudnya dapat meredam nafsu seksual).”
Rasulullah SAW. bersabda :
مسكين’ مسكين’ مسكين’ رجل ليس له إمراءة. قيل يا رسول الله وإن كان
غنيا من المال ؟ قال : وإن كان غنيا من المال. و قال مسكينة’ مسكينة’ مسكينة’
إمراءة ليس لها زوج : قيل يا رسول الله وإن كانت غنية من المال قال وإن كانت غنية
من المال
“Miskin, Miskin, Miskin, laki-laki
yang tidak mempunyai istri ditanya kepada beliau, Ya Rasulullah, bagaimana
kalau dia mempunyai banyak harta ?” Nabi Saw. Menjawab. “ Meskipun dia
mempunyai banyak harta. Miskin, Miskin, Miskin, Seorang wanita yang tidak
mempunyai suami ditanya kepada beliau, Ya Rasulullah, bagaimana kalau dia
mempunyai banyak harta ?” Nabi Saw. Menjawab. “ Meskipun dia mempunyai banyak
harta.
Nabi SAW. bersabda :
من كان موسرا لأن ينكح ثم لم ينكح فليس مني
“Barang siapa mampu kawin, hendaklah kawin.
Kemudian jika tidak mampu kawin,maka ia tidak tergolong umatku.”
إذا تزوج الرجل فقدستكمل نصف الدين فليتق الله في النصف الباقي
“Apabila laki-laki menikah maka
sesungguhnya ia telah menyempurnakan setengah agamanya, maka hendaklah ia
selalu bertawakal kepada Allah dalam menyempurnakan setengah yang lainnya”
Nabi SAW. bersabda :
من تزوج يريد العفاف فحق على الله عونه
“Barangsiapa menikah karna menjaga diri,
maka bantuan (pertolongan) Allah pasti dating kepadanya.”
Nabi SAW. bersabda :
من تزوج لله كفى ووقى
“Barangsiapa menikah karna taat kepada
Allah, maka Allah akan mencukupi dan memeliharanya.”
Nabi SAW. bersabda :
النكاح سنتي فمن أحبني فليستن بسنتي وفي رواية فمن رغب عنه فليس مني.
“Nikah adalah sunahku, Barangsiapa cinta
kepadaku, maka hendaklah melaksanakan sunahku. Dalam riwayat lain : Barangsiapa
membenci nikah, maka ia tidak termasuk golonganku.”
Nabi SAW. bersabda :
تناكحوا تناسلوا فإني مكاثر بكم الأمم يوم القيامة. وفي رواية اباهي
بكم الأمم يوم القيامة حتى السقط.
“Kawinlah kamu semua, dan berketurunanlah,
karna sesungguhnya aku membanggakan banyak jumlah kalian dihadapan umat
terdahulu kelak pada hari kiamat.’ Dalam riwayat lain dikatakan : Karena
sesungguhnya aku membanggakan jumlah kalian atas umat-umat terdahulu kelak pada
hari kiamat, termasuk bayi yang keguguran sekalipun.”
Nabi SAW. bersabda :
من ترك التزويج مخافة العلية فليس منا. زاد في رواية ويوكل الله به
ملكين يكتبان بين عينيه مضيع منة الله. أبشر بقلة الرزق
“Barangsiapa tidak menikah karena takut
miskin, maka ia tidak tergolong umatku. Dalam hadis lain perawi menambahkan
kalimat. Maka oleh Allah Swt. Dia akan diserahkan kepada dua orang malaikat,
yang akan menulis di antara kedua matanya sebagai orang yang menyia-nyiakan
anugrah Allah Swt. Dan bergembiralah dengan rejeki yang sedikit.”
Nabi SAW. bersabda :
من نكح لله وأنكح لله إستحق ولاية الله.
“Barangsiapa yang menikah karna Allah Swt.
Dan menikahkan karena Allah Swt. Maka ia berhak menyandang gelar sebagai wali
Allah.”
Nabi SAW. bersabda :
فضل المتأهل على العازب كفضل المجاهد على القاعد وركعتان من المتأهل
خير من اثنتين وثمانين ركعة من المعتزب






2 komentar:
Mumtjjj ijin copy
Monggo
Posting Komentar
Berkomentarlah Sesuai Tema Postingan Syukran.