Hukum nikah ada empat macam, ditambah satu menjadi lima,
yaitu :
1.
Wajib, bagi orang
yang mengharapkan keturunan, takut akan berbuat zina jika tidak menikah, baik
ia ingin nikah atau tidak, meskipun pernikahannya akan memutuskan ibadah yang tidak
wajib.
2.
Makruh, bagi orang
yang tidak ingin menikah dan tidak mengharapkan keturunan, serta pernikahannya
dapat memutuskan ibadah yang tidak wajib.
3.
Mubah, bagi orang
yang tidak takut melakukan zinah tidak mengharapkan keturunan, dan tidak
memutuskan ibadah yang tidak wajib.
4.
Haram, bagi orang
yang membahayakan wanita, karna tidak mampu melakukan senggama tidak mampu
memberi nafkah atau memiliki pekerjaan haram, meskipun ia ingin menikah dan
tidak takut berbuat zinah. Pembagian hokum ini juga berlaku bagi seorang
wanita.
5.
Wajib, bagi wanita
yang lemah dalam memelihara dirinya dan tidak ada benteng lain kecuali nikah.
Tambahan hukum yang terakhirini adalah menurut Syekh
Ibnu Urfah yang memandang dari segi lain dalam hal kewajiban nikah bagi wanita.
Selanjutnya, di dalam pembagian hokum nikah yang lima itu
Syekh Al-Allamah Al-Jidari rahimahullah me-nazham-kan dalam
bentuk bahar rajaz sebagai berikut :
وواجب عل الذي يخشى الزنا # تزوج بكل حال أمكنا
"Wajib
nikah bagi orang yang takut berbuat zina, kapan saja waktunya asalkan mungkin."
وزيد في النساء فقد المال # وليس منفق سوى الرجال
“Nikah wajib bagi
wanita, meskipun ia tidak memiliki harta, karena tidak ada kewajiban memberi
nafkah, selain bagi pria.”
وفي ضياع واجب والنفقة # من الخبيث حرمة متفقة
“Jika kewajiban
(itu) diabaikan, (atau) nafkah istri dari jalan haram, para ulama sepakat nikah
hukumnya haram.”
لراغب أو راجي نسل يندب # وإن به يضيع مالايجيب
“Ingin menikah,
ingin punya anak, sunah untuk menikah, walaupun amal yang tidakl wajib menjadi sia-sia
karena nikah.”
ويكره إن به يضيع النفل # وليس فيه رغية أو نسل
“Jika sunah
diabaikan, tidak ingin menikah, dan tidak ingin punya keturunan, maka nikah
hukumnya makruh.”
وإن نتفى ما يقتضي حكما مضى # جاز النكاح بالسواى المرتضى
“Apabila yang
menyebabkan hokum tidak ada, maka kawin atau tidak hukumnya mubah.”
Adapun perselisihan mengenai apakah menikah lebih utama
daripada meninggalkannya dan terus menerus beribadah ? menurut pendapat yang
paling kuat, kedua duanya sama utamanya, karena nikah tidak akan menjadi
penghalang untuk melakukan ibadah terus menerus.
Kitab : Qurratul Uyun






0 komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah Sesuai Tema Postingan Syukran.